Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) dan nama lengkap yang tertera dalam ktp elektronik, tak mesti pada fotokopi karena dapat mendorong kerusakan dalam chip-nya.

warga bandarlampung lumayan menuliskan nik dan nama tersedia saja apabila hendak melamar kerja, tak mesti di fotokopi dan mampu merusak chip pada e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan serta catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui selama ruangannya, selama bandarlampung, selasa.

ia menyatakan bahwa pelarangan menggarap fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri di negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui menggunakan card raeder. instansi pemerintah juga perbankan pun harus bisa menyiapkan card reader untuk keluar dari permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering selama fotokopi.

pihak instansi serta perusahaan harus menyediakan card reader sendiri karena pihak pemerintah tak menganggarkannya, papar dia.

Informasi Lainnya:

terkait untuk e-ktp dan telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tidak mampu menggantinya mengingat peralatan agar perekaman e-ktp belum diperuntukkan bagi daerah, sementara tahun depan baru mampu dilaksanakan. sebab alat itu saat ini belum diperuntukan supaya daerah.

tahun ini daerah belum mampu mengganti dan rusak, 2014 masih mampu dilakukan perekaman sendiri, katanya.

sementara itu, direktur pusat strategi dan kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri dalam negeri (mendagri) sudah lalai dalam pelaksanaan e-ktp mengenai masih diinformasikannya pada umum larangan agar tidak diperbolehkan mengerjakan fotokopi, laminating juga scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi dan digunakan masyarakat. mendagri dan mesti bertanggungjawab sebab telah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui kualitas chip yang buruk serta dibawah standar kartu atm oleh karenanya tidak susah rusak, tutur dia.

jadi di keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, yang harus diselenggarakan ketika ini menyosialisasikan masalah itu ke penduduk. dan masyarakat mesti menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun mampu membeli e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, kalau menggunakan nik saja itu wajib dilaksanakan.

yang perlu data identitas negara bukan rakyat, apabila data itu rusak bukan urusan rakyat lagi sementara mendagri, katanya menambahkan.