komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis pada tiga stasiun tv lokal selama mataram yang diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.
stasiun tv dan memperoleh teguran tertulis serta melayani kartu kuning pelanggaran website siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram juga tv9. kami telah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran dialog dan cuma menghadirkan Satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, selama mataram, sabtu.
ia menyatakan, menurut hasil pantauan juga kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama beberapa calon gubernur dan ikut bertarung selama pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian juga melalui sindo tv mataram juga tv9.
itu namanya web blocking time, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- Persiapan sebelum menikah
- Persiapan sebelum menikah
- Tips dalam melakukan promosi
- Bagaimana melakaukan Promosi
menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran yang disponsori peserta pilkada pada bentuk blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye juga sosialisasi kecuali promo. itulah serta dengan program diskusi interaktif atau debat, tak bisa dilaksanakan apabila hanya menghadirkan Satu kandidat.
itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb perihal situs siaran pemilu, katanya.
kpid ntb, tutur sukri, juga melayangkan teguran terhadap metro tv jakarta sebab menyiarkan hasil survey atau jajak aspirasi mengenai pilkada gubernur/wakil gubernur ntb selama sabtu pagi (11/5).
metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey ataupun jajak pendapat di waktu tenang. itu sangat rentan muatan kampanye terselubung sebab hendak menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,papar sukri.
hingga kini, kpid ntb sudah melayangkan tak kurang daripada 30 surat klarifikasi dan teguran kepada lembaga penyiaran selama daerah ini yang berkaitan dengan website siaran pemilu. pilihan diantaranya telah melayani teguran lebih dari alternatif, dan tentu saja mau menjadi laporan kpid ntb agar menyerahkan sanksi yang lebih berat lagi.
kalau masih banyak serta lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap ingin mencatat itu dibuat akumulasi selama mempertimbangkan sanksi, mulai daripada yang ringan sampai rekomendasi tak layak memperoleh perpanjangan izin siaran di masa depan, katanya.
dia mengharapkan lembaga penyiaran di ntb memperbaiki peran dan fungsinya pada menyukseskan agenda pembangunan juga demokratisasi dalam daerah ini.