Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyampaikan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro pada hak dan kepentingan wanita juga anak.

terutama sebab masih adanya hambatan terhadap mereka untuk mengakses hukum juga keadilan, tutur akil, di seminar mengenai hak konstitusional hawa, pada jakarta, senin.

akil menunjukan akses hukum serta keadilan terjamin pada uud 1945 untuk salah Satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang dibuat salah Salah satu Jawaban dan patut dipertimbangkan, khususnya agar mengatasi juga menyelesaikan persoalan dualisme juga dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung gagasan agar menciptakan pembentukan pengadilan keluarga jika bisa menyerahkan harapan baru untuk menyerahkan akses yang lebih menarik pada wanita juga anak-anak memperoleh keadilan.

ketua mk menyatakan bawa telah banyak ketentuan yang relatif menyerahkan perlindungan pada hak-hak kontitusional wanita, namun masih ada ketentuan dan masih dirasakan kurang adil terhadap wanita.

wajar manakala dorongan agar menggarap agar mengerjakan reformasi hukum keluarga terkristalisasi merupakan agenda bermanfaat dan perlu diperjuangkan, terlebih bagaimana hak-hak konstitusional perempuan dapat diletakkan pada posisi yang equal, ujarnya.