Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri pada rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur membayar panglima tni untuk membuka dialog guna melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami meminta panglima tni memusyawarahkan juga menggunakan Jalan keluar paling pas bersama agar berbagai persentasi properti negara dalam lingkungan tni, khususnya kompleks berland, tutur juru bicara warga donald tambunan pada jakarta, selasa malam.

ia menyatakan, di 14 mei 2013 hendak terserah menjadi hari berdarah kepada sekitar 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, di tanggal tersebut rumah mereka akan digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan kiranya ditzi ad dalam 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa dengan musyawarah atau diskusi tak terpengaruh sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) tentang pengosongan properti kompleks berland yang dihuni kurang lebih 15.000 jiwa termasuk ke 30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, tutur donald, adalah kompleks bersejarah dalam mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni oleh pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan itu.

menurut dia, tak banyak gangguan terlepas yang dialami warga komplek berland sampai selama 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan mencari resah juga shock masyarakat, termasuk 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa pada sini.

untuk tersebut, papar dia, warga berland yang juga tergabung dalam aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang yang diselenggarakan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 dan pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, maka dan bisa menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah ataupun ketua pengadilan negeri.

karenanya, tutur dia, dibuat penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh kepada hukum juga peraturan perundang-undangan dan berlakuk secara nasional (positif), bukan cuma pada aturan internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas mengatakan, indonesia merupakan negara hukum oleh karenanya siapa pun di lembaga tak terpengaruh, mesti tunduk dan patuh pada hukum.

oleh karena tersebut, penduduk berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni untuk dengan langsung menyelesaikan berbagai jumlah serta ataupun sengketa properti negara secara nasional.

warga juga menyewa panglima tni untuk menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, katanya, membayar panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad agar mencabut sp-1.