Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum serta ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan selama lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, dalam 23 maret silam, harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tegasnya pada kupang, senin.

denny indrayana berada di kota kupang, nusa tenggara timur di rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah di cebongan, dan menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) serta gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), adalah murni aksi kriminal. karena itu harus ditindak sesuai aturan hukum dan ada.

Informasi Lainnya:

dia mengatakan, di kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. dalam peradilan mana saja, ujarnya, kaum pelaku ingin diadili serta mesti tetap menerapkan sistem kedailan dan transparan.

kemanterian hukum serta ham ri, lanjut dia, hendak terus menyebabkan proses peradilan kaum pelaku insiden tersebut, supaya tetap mengedepankan aturan hukum dan banyak.

peradilan militer yang ingin mengadili kaum tersangka, harus terbuka dan transparan, untuk menghindari munculnya sejumlah persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan di lp pascakejadian itu, denny menyatakan baru memerlukan evaluasi yang lebih mendalam untuk mengerjakan pengamanan.

menurut dia, para sipir akan tinggal dibekali dengan sederat latihan agar dapat mengantisipasi dan menghalau sejumlah aksi semisal penyerangan selama lp cebongan. dia menyampaikan, kaum sipir bisa dimungkinkan supaya mencari senjata api pada kondisi tertentu.