RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung mengingatkan perlunya pembahasan serta segera diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer yang hingga ketika ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama antara tni, pemerintah, serta dpr untuk membahas terserah rancangan uu mengenai peradilan militer. lagi baru bermasalah, makanya belum diundangkan, ujarnya dalam kediri, sabtu.

pramono mengajarkan, uu nomor 34 tahun 2004 mengenai tni, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul mesti berusaha profesional.

sampai ketika ini, pembicaraan tentang ruu tersebut belum selesai juga diinginkan menjadi jadwal pembicaraan dalam dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menyatakan keterlibatan anggota kopassus dalam penyerangan dalam lapas cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan di proses pengadilan setelah itu hendak amat ditunggu warga luas.

ini merupakan cara berkembang daripada institusi yang dalam ini seakan tak sudah tersentuh, tuturnya.

ia menyebut hingga ketika ini indonesia belum meninggalkan pengadilan publik agar militer.

yang mesti dilihat apakah pengadilan diharapkan mau berjalan terbuka. namun, kami memberikan apresiasi serta salut dalam kopassus yang sebenarnya tidak ringan supaya mengakui, tapi ini bagus agar kehidupan demokrasi, tutur pramono.