RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung mengingatkan pentingnya pembicaraan serta segera diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 perihal peradilan militer yang hingga ketika ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama diantara tni, pemerintah, juga dpr agar membahas tinggal rancangan uu mengenai peradilan militer. lagi baru bermasalah, oleh karenanya belum diundangkan, ujarnya pada kediri, sabtu.

pramono menunjukan, uu nomor 34 tahun 2004 mengenai tni, mengamanatkan insitusi itu betul-betul mesti bekerja profesional.

sampai ketika ini, pembicaraan perihal ruu itu belum tuntas serta dicari merupakan jadwal pembicaraan di dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menungkapkan keterlibatan anggota kopassus di penyerangan selama lapas cebongan, tapi menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan pada proses pengadilan setelah itu mau amat ditunggu masyarakat luas.

ini adalah cara tambah besar daripada institusi yang selama ini seakan tak sudah tersentuh, tuturnya.

ia menyebut hingga ketika ini indonesia belum mempunyai pengadilan publik supaya militer.

yang harus dilihat apakah pengadilan nantinya ingin berjalan terbuka. namun, kami menyerahkan apresiasi serta salut dalam kopassus dan sesungguhnya tidak ringan agar mengakui, tapi ini menarik untuk kehidupan demokrasi, kata pramono.